Belajar Main Saham
Dengan menjadi nasabah perusahaan sekuritas, investor bisa memperoleh banyak manfaat. Fungsi utama perusahaan sekuritas atau broker itu adalah menjadi perantara investor dalam bertransaksi saham di bursa. Tapi, untuk memperoleh semua jasa ini, investor harus membayarkan sejumlah fee kepada broker. Broker biasanya juga meminta setoran deposit sebagai modal awal investasi.
Untuk bisa melakukan transaksi jual beli saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ), investor harus menjadi nasabah salah satu broker atau pialang. Jangan salah, broker itu harus merupakan broker anggota bursa BEJ. Sebab, ada juga broker yang bukan anggota bursa.
Namun, untuk bisa menjadi nasabah suatu broker, biasanya investor harus menyetorkan sejumlah dana sebagai setoran awal atau deposit. Gampangnya, duit ini akan menjadi modal investor untuk bermain saham.
Nilai deposit yang diminta oleh broker atau perusahaan sekuritas itu berbeda-beda. Ada yang meminta deposit hanya sekitar Rp 25 juta, ada pula yang meminta deposit awal lebih dari Rp 100 juta. Semakin besar sekuritasnya, biasanya ia menerapkan minimal deposit yang semakin tinggi.
Selain modal awal atau deposit, investor juga harus siap-siap membayar biaya perantara (brokerage fee) kepada brokernya. BEJ menentukan maksimal imbal jasa biaya broker itu adalah 1% dari setiap nilai transaksi jual dan beli.
Pada praktiknya, para broker menerapkan biaya yang jauh di bawah patokan itu. Menurut data BEJ, untuk transaksi beli, broker memungut fee sekitar 0,25% sampai 0,3% dari nilai setiap transaksi. Adapun untuk transaksi jual, broker memungut fee sekitar 0,35% sampai 0,4% dari setiap nilai transaksi.
Mengapa fee jual lebih mahal? Sebab, ketika menjual saham, setiap investor saham akan terkena pajak final sebesar 0,1% dari setiap nilai transaksi.
Nah, pajak inilah yang baru-baru ini sempat dikabarkan akan naik jadi 0,3%.
Read Full Post | Make a Comment ( 2 so far )


